Yellow Box Junction (bukan tempat belanja)

Good readers pasti pernah lewat persimpangan yang menghubungkan jalan Cihampelas dan Wastukencana, yang ada tugu empat Macan ditengah-tengahnya itu loh. Kalau belum yuk jalan-jalan kesana hehe :)

Kalau good readers perhatikan di jalannya terdapat marka jalan yang bentuknya kotak didalamnya ada silang dan warnanya kuning. Lalu apakah itu? kotak bersilang warna kuning itu disebut sebagai Yellow Box Junction. Iyah, jadi Yellow Box Junction itu apa? let's check itu out good readers, here we go.

Yellow Box Junction disingkat menjadi YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Fungsinya, mencegah arah lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Walau lampu Lalin sudah berwarna hijau, pengendara yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam YBJ tersebut. Mereka baru bisa maju apabila kendaraan yang di dalam YBJ sudah keluar. Penerapan YBJ diatur dalam Pasal 287 ayat 2 Jo. (Juncto) pasal 106 ayat 4 huruf a, b dalam UU No. 22 tahu 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

So, good reader pada intinya saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Oleh karena itu, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat. Secara peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Pengamat Transportasi, AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan, Yellow Box Junction atau YBJ merupakan marka jalan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. "Dengan YBJ, diharapkan kepadatan lalu lintas di Persimpangan tidak terkunci," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (8/8/2020).

Berdasarkan pasal 103 ayat 3 UU no 22 Tahun 2009 tentanga LLAJ, apabila terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yg bersifat perintah atau larangan. Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Ke depannya, marka kotak kuning itu akan dibantu dengan alat Closed Circuit Television (CCTV). Dengan dipasang CCTV, maka pelanggaran yang terjadi bisa cepat terekam.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Hal ini diperkuat dalam penjelasan bahwa marka kotak kuning berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Jadi itu dia good readers seluk beluk kecil dari apa itu kotak bersilang warna kuning yang dikenal sebagai Yellow Box Junction dan penggunaannya. Semoga setelah membaca artikel ini, kita semakin sadar akan kedisiplinan kita sebagai pengguna jalan supaya aman dalam berkendara dan selamat sampai tujuan.

source :

https://perhubungan.denpasarkota.go.id/berita/read/12052 diakses pada tanggal 06 Januari 2022, pukul 09.54 WIB;

https://www.liputan6.com/otomotif/read/4324895/buat-yang-belum-paham-ini-fungsi-yellow-box-junction diakses pada tanggal 06 Januari 2022, pukul 10.01 WIB

https://smartcity.jakarta.go.id/blog/81/kenali-dan-patuhi-aturan-yellow-box-junction-ybj diakses pada tanggal 06 Januari 2022, pukul 10.03 WIB