Pranata Komputer
Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK) ?
Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.
Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural ?
- Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
- Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
- Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
- Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer
Persyaratan
- Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer
- Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
- DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
- Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil
- Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
- Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
- Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil
- Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI
- Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
- Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing
Peraturan
- Peraturan Kepala BPS Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Pranata Komputer
- Peraturan Kepala BPS Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer melalui Penyesuaian/Inpassing
Dokumen Pedoman
- DUPAK Pranata Komputer Ahli
- Dupak Pranata Komputer Terampil
- Contoh JURNAL HARIAN
- Pedoman Penulisan Karya Ilmiah
Contoh Dokumen
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama!Masuk dan Beri Komentar