Profil Penyelenggara Layanan Publik
Layanan Pengujian, Rabu, 29 November 2023
Tarif dan Parameter Uji
Uji organoleptik
Per PengujianUji keregasan
Per PengujianUji waktu hancur tablet, kaplet, kapsul atau pil
Per PengujianUji waktu hancur tablet, kaplet kapsul atau pil salut enteric
Per PengujianUji disolusi metode spectofotometri
Per Tahap PengujianUji disolusi metode kromatografi cair kinerja tinggi
Per Tahap PengujianUji keseragaman bobot
Per PengujianUji keseragaman kandungan metode spectrofotometri
Per PengujianUji keseragaman kandungan metode kromatografi cair kinerja tinggi
Per PengujianUji makroskopik
Per PengujianUji mikroskopik
Per PengujianUji zat larut dalam air
Per PengujianUji zat larut dalam pelarut organik (eter, kloroform dan bahan yang setara)
Per PengujianUji daya serap
Per PengujianUji kesempurnaan melarut
Per PengujianUji kadar air secara destilasi
Per PengujianUji kadar air secara titrasi
Per PengujianGravimetri (termasuk penerapan susut pengeringan)
Per PengujianKadar air atau kadar abu menggunakan prep ash
Per PengujianDestruksi kering (kadar abu, sisa pemijaran, atau kadar sari) dengan furnace
Per PengujianDestruksi basah (kadar abu atau pemijaran)
Per PengujianDestruksi kering dengan microwave (kadar abu atau sisa pemijaran)
Per PengujianDestruksi basah dengan microwave (kadar abu atau sisa pemijaran)
Per PengujianUji suhu lebur atau jarak lebur dengan pipa kapiler
Per PengujianUji suhu lebur atau jarak lebur dengan termal analizer (DSC)
Per PengujianUji rotasi optik
Per PengujianUji fluorensi
Per PengujianUji benda asing
Per PengujianUji bagian yang tidak larut air
Per PengujianUji bobot jenis
Per PengujianUji kekentalan
Per PengujianUji suhu beku
Per PengujianUji isi minimum
Per PengujianUji partikel logam (daam salep mata)
Per PengujianUji bobot tuntas
Per PengujianUji kejernihan larutan
Per PengujianUji volume terpindahkan
Per PengujianUji penetapan volume injeksi dalam wadah
Per PengujianUji kekentalan viskositas
Per PengujianUji osmosis cairan infus dan injeksi
Per PengujianUji indeks bias
Per PengujianUji pH dengan kertas lakmus atau indikator universal
Per PengujianUji pH dengan pH meter
Per PengujianUji jarak destilasi
Per PengujianUji partikel asing dalam injeksi
Per PengujianEkstraksi cair-cair, 2 komponen
Per PengujianEkstraksi cair-cair, 2 komponen > 3 kali pengulangan
Per PengujianEkstraksi cair-cair, 3 komponen atau lebih
Per PengujianEkstraksi cair-cair, 3 komponen > 3 kali pengulangan
Per PengujianEkstraksi padat-cair (SPE)
Per PengujianEkstraksi padat-cair (SPE) dengan immunoaffinity coulumn
Per PengujianDestilasi tunggal
Per PengujianDestilasi bertingkat
Per PengujianUji reaksi warna
Per SenyawaReaksi hidrolisa dengan enzimatik
Per SenyawaReaksi hidrolisa dengan asam atau basa
Per SenyawaUji batas logam berat
Per PengujianTitrimetri, kecuali argentometri
Per PengujianTitrasi argentometri dengan potensiometer
Per PengujianUji spektrofotometri UV
Per PengujianUji spektrofotometri Vis
Per PengujianUji spektrofotometri UV-Vis dengan derivatisasi
Per PengujianUji spektrofotometri infra merah
Per PengujianUji spektrofotometri serapan atom
Per PengujianUji ICPS
Per PengujianUji ICPS-MS
Per PengujianUji raksa dengan merkuri analyzer
Per PengujianUji kromatografi kertas 1 dimensi
Per PengujianUji kromatografi kertas 2 dimensi
Per PengujianUji kromatografi lapis tipis 1 dimensi
Per PengujianUji kromatografi lapis tipis 2 dimensi
Per PengujianUji kromatografi lapis tipis dengan sistem TLC scanner
Per PengujianUji kromatografi lapis tipis dengan densitometer
Per PengujianUji kromatografi gas
Per PengujianUji kromatografi gas dengan derivatisasi
Per PengujianUji kromatografi gas dengan spektro massa
Per PengujianUji kromatografi gas dengan spektro massa diderivatisasi
Per PengujianUji kromatografi gas dengan tandem spektro massa (GC - MS / MS)
Per PengujianUji kromatografi gas dengan tandem spektro massa (GC - MS / MS) diderivatisasi
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan derivatisasi
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan spektro massa
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan spektro massa diderivatisasi
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan tandem spektro massa ( LC-MS / MS ) diderivatisasi
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan permeasi gel
Per PengujianUji kromatografi cair kinerja tinggi dengan detektor ELSD
Per PengujianUji kromatografi cair UPLC
Per PengujianUji elektroforesis
Per PengujianUji elektroforesis kapiler
Per PengujianUji ELISA ( 1-3 sampel )
Per PengujianUji rokok
Per PengujianUji kondom lengkap
Per PengujianUji daya letup kondom
Per PengujianUji kebocoran kondom
Per PengujianUji dimensi kondom
Per PengujianUji jumlah pelumas dalam kondom
Per PengujianUji kerapatan kemasan
Per PengujianUji identifikasi spermatosid
Per PengujianUji penetapan kadar spermatosid
Per PengujianUji koefisien fenol
Per PengujianUji potensi abiotik
Per PengujianUji sterilitas cara penyaringan
Per PengujianUji sterilitas langsung
Per PengujianUji angka lempeng total pangan
Per PengujianUji angka kapang khamir pangan
Per PengujianUji angka coliform pangan
Per PengujianUji angka Enterobacteriaceae pangan
Per PengujianUji angka Enterococcus pangan
Per PengujianUji angka Staphylococcus aureus pangan
Per PengujianUji angka bakteri aerob mesofil pembentuk spora dalam pangan
Per PengujianUji Bacillus cereus pangan
Per PengujianUji Clostridium perpringens pangan
Per PengujianUji Escherichia coli pangan
Per PengujianUji Enterobacter sakazakii pangan
Per PengujianUji Listeria monocytogenes pangan
Per PengujianUji MPN coliform pangan atau fecal coliform pangan
Per PengujianUji MPN Escherichia coli pangan
Per PengujianUji Salmonella pangan
Per PengujianUji Staphylococcus aureus pangan
Per PengujianUji Streptococcus faecalis pangan
Per PengujianUji Vibrio cholerae pangan
Per PengujianUji Vibrio parahaemolyticus pangan
Per PengujianUji Campylobacter jejuni pangan
Per PengujianUji Pseudomonas aeruginosa pangan
Per PengujianUji angka Clostridium perfringens pangan
Per PengujianUji angka lempeng total anaerob pangan
Per PengujianUji angka Bacillus cereus pangan
Per PengujianUji angka lempeng total kosmetik
Per PengujianUji angka kapang khamir kosmetik
Per PengujianUji Bacillus anthracis kosmetik
Per PengujianUji Candida albicans kosmetik
Per PengujianUji Clostridium perpringens kosmetik
Per PengujianUji Clostridium tetani kosmetik
Per PengujianUji efektivitas pengawet kosmetik
Per PengujianUji Pseudomonas aeruginosa kosmetik
Per PengujianUji Staphylococcus aureus kosmetik
Per PengujianUji angka lempeng total obat tradisional
Per PengujianUji angka kapang khamir obat tradisional
Per PengujianUji Bacillus anthracis obat tradisional
Per PengujianUji Clostridium perpringens obat tradisional
Per PengujianUji Clostridium tetani obat tradisional
Per PengujianUji Escherichia coli obat tradisional
Per PengujianUji Pseudomonas aeruginosa obat tradisional
Per PengujianUji Salmonella spp obat tradisional
Per PengujianUji Staphylococcus aureus obat tradisional
Per PengujianUji Enterobacteriaceae obat tradisional
Per PengujianUji Endotoksin Bakteri (Kuantitatif)
Per PengujianUji Endotoksin Bakteri (Semi Kuantitatif)
Per PengujianProsedur Pelayanan
Persyaratan
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor CPP
Dokumen Administratif
- Surat permohonan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Teknis
- Fotokopi Surat Persetujuan Izin Edar
- Fotokopi formulir registrasi yang memuat informasi mengenai komposisi/formula, informasi produk/brosur dan/atau Summary Product Characteristic (SPC) / kemasan yang terakhir disetujui Badan POM
- Informasi produk/Brosur dan/atau SPC yang akan dilampirkan pada CoPP (jika diperlukan)
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor COH, CFS, Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/CPKB
Dokumen Administratif
- Surat Permohonan
- Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Teknis
CFS Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan
- Fotokopi Izin Produksi untuk Kosmetik/Fotokopi Izin Usaha untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Fotokopi sertifikat CPOB/CPOTB/CPKB (bila ada)
- Fotokopi persetujuan izin edar
- Fotokopi komposisi dan penandaan yang disetujui oleh Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Kesehatan
- Contoh desain label produk yang akan diekspor
CPP Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Fotokopi Izin Produksi untuk Kosmetik/Fotokopi Izin Usaha untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Fotokopi sertifikat CPOB/CPOTB
- Fotokopi persetujuan izin edar
- Fotokopi komposisi dan penandaan yang disetujui oleh Direktorat Penilaian Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan
- Contoh desain label produk yang akan diekspor
Surat Keterangan Sertifikat CPOTB/CPKB
- Fotokopi Izin Produksi untuk Kosmetik/Fotokopi Izin Usaha untuk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Fotokopi sertifikat CPOB/CPOTB/CPKB (bila ada)
- Sertifikat analisa/hasil pengujian laboratorium yang mencantumkan parameter uji yang menunjukkan kebenaran dan keamanan bahan baku dari laboratorium dan metode pengujian yang sudah terakreditasi
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor COH, CFS Pangan Olahan
Produk Pangan Olahan Terdaftar
Dokumen Administratif
- Surat Permohonan
- Bukti Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Perjanjian kerjasama antara produsen dan eksportir
- Invoice (dalam US Dollar)
Dokumen Teknis
- Fotokopi Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan
- Surat Pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor
- Hasil analisa dari laboratorium terakreditasi
- Izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/ kemasan produk
- Contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor)
Produk Pangan Olahan Tidak Terdaftar
Dokumen Administratif
- Surat Permohonan
- Bukti Pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Perjanjian kerjasama antara produsen dan eksportir
- Invoice (dalam US Dollar)
Dokumen Teknis
- Spesifikasi produk
- Surat Pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor
- Hasil analisa dari laboratorium terakreditasi
- Hasil pemeriksaan sarana produksi
- Contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor)
- Purchase order/invoice yang didistribusikan lokal (untuk pengajuan sertifikat bebas jual/free sale)
Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Pemenuhan Persyaratan Keamanan Kemasan Pangan
Dokumen Administratif
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan tentang produk di atas materai Rp6.000,00 yang menyatakan bahwa produk yang diekspor memenuhi persyaratan keamanan kemasan pangan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia (jika produk beredar di Indonesia) atau peraturan negara pengimpor
- Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Dokumen penunjang : invoice, sertifikat ISO 22000
Dokumen Teknis
- Product description yang memuat spesifikasi lengkap dari : Kemasan pangan; Bahan penyusun kemasan pangan (bahan kontak pangan seperti kaca, resin penukar ion, logam dan paduan logam, kertas dan karton, plastik, selulosa teregenerasi, silikon, kain, lilin, kayu dsb serta zat kontak pangan seperti pewarna, pemlastis, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi dsb)
- Sertifikat Analisa : hasil uji migrasi, hasil uji fisik dan kimia dari laboratorium terakreditasi
- Contoh produk kemasan pangan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah setiap item
FAQ
Bagaimana cara pendaftaran pangan olahan dalam negeri?
-
Acuan: Perka BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
a. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan didaftarkan
2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
3. Peta lokasi (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
4. Denah bangunan
5. NIB
6. Izin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU)*
7. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan pabrik/ fotokopi sertifikat hak milik.
8. Alur proses produksi
9. Daftar peralatan produksi
10.Daftar peralatan Laboratorium (Bila ada laboratorium)
11.Sertifikat SNI untuk produk wajib SNI yaitu air mineral alami, garam beryodium, air minum dalam kemasan, minyak goreng sawit, kopi instan, tuna dalam kaleng,
sarden dan makarel dalam kaleng, tepung terigu, gula kristal putih, kakao bubuk.
12.Dokumen SOP, antara lain :
a. Pemeriksaaan Kesehatan Karyawan
b. Pelatihan Karyawan
c. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan kontraknya.
d. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
e. Pengawasan Mutu Bahan baku, selama proses dan produk jadi
f. Higiene karyawan
g. Pembersihan Ruangan
h. Sanitasi Peralatan
i. Pemberian kode produksi dan masa kadaluarsa (Koding)
j. Recall (Penarikan Pangan)
Keterangan : * Pilih salah satu
- Legalitas Perusahaan (TDI/IUI/IUMK) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)*Pedoman dalam memproduksi pangan olahan CPPOB sesuai Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices).
b. Pemohon mengisi form self assement melalui bit.ly/psbbandung
c. Setelah mendapat rekomendasi dapat pendaftaran produk secara online ke Registrasi Pangan Olahan (RPO) melalui website http://e-reg.pom.go.id
Bagaimana pendaftaran pangan impor?
Acuan: Perka BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
a. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop
perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan
didaftarkan
2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
3. Peta lokasi Gudang dan Kantor (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
4. Denah bangunan Gudang dan Kantor
5. NIB
6. Angka Pengenal Importir (API) /Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Surat keterangan domisili perusahaan untuk gudang
8. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan gudang/ sertifikat hak milik*
9. Dokumen SOP, antara lain:
a. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
b. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan
kontraknya.
c. Pengawasan Mutu
d. Pembersihan Gudang
e. Penanganan Produk tidak sesuai
f. Recall (Penarikan Produk)
10.Foto masing-masing produk yang akan diimpor dari semua sisi
11.Spesifikasi produk
12.Surat penunjukan dari produsen di negara asal dengan mencantumkan masa
berlaku (LoA)
13.Surat Pernyataan bila terjadi perubahan lokasi gudang/kantor akan melapor ke
Badan/Balai Besar/Balai POM
14.Daftar lokasi gudang di seluruh wilayah indonesia (bila hanya satu melampirkan
surat pernyataan bahwa lokasi gudang tidak ditempat lain)
Keterangan : * Pilih salah satu
- Legalitas Perusahaan (API, SIUP) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)
b. Pemohon mengisi form self assement melalui bit.ly/psbbandung
c. Setelah mendapat rekomendasi dapat pendaftaran produk secara online ke Registrasi Pangan Olahan (RPO) melalui website http://e-reg.pom.go.id
Bagaimana mendapatkan rekomendasi/PSB dari Balai untuk pangan produksi dalam negeri?
Dengan mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan didaftarkan
2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
3. Peta lokasi (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
4. Denah bangunan
5. NIB
6. Izin Usaha (TDI/IUI/IUMK/SKDU)*
7. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan pabrik/ fotokopi sertifikat hak milik.
8. Alur proses produksi
9. Daftar peralatan produksi
10.Daftar peralatan Laboratorium (Bila ada laboratorium)
11.Sertifikat SNI untuk produk wajib SNI yaitu air mineral alami, garam beryodium, air minum dalam kemasan, minyak goreng sawit, kopi instan, tuna dalam kaleng,
sarden dan makarel dalam kaleng, tepung terigu, gula kristal putih, kakao bubuk.
12.Dokumen SOP, antara lain :
a. Pemeriksaaan Kesehatan Karyawan
b. Pelatihan Karyawan
c. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan kontraknya.
d. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
e. Pengawasan Mutu Bahan baku, selama proses dan produk jadi
f. Higiene karyawan
g. Pembersihan Ruangan
h. Sanitasi Peralatan
i. Pemberian kode produksi dan masa kadaluarsa (Koding)
j. Recall (Penarikan Pangan)
Keterangan : * Pilih salah satu
- Legalitas Perusahaan (TDI/IUI/IUMK) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Bagaimana mendapatkan rekomendasi/PSB dari Balai untuk pangan impor?
Dengan mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana Balai (PSB) ke Kepala Balai Besar POM di Bandung melalui email email bbpombandungpsb@gmail.com; Cc : bpom_bandung@pom.go.id; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan yang telah ditandatangani dan menggunakan kertas kop
perusahaan/cap perusahaan dengan mencantumkan kategori pangan yang akan
didaftarkan
2. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit dan tidak menggunakan pihak ketiga
3. Peta lokasi Gudang dan Kantor (dibuat sendiri, tidak menyalin dari google maps)
4. Denah bangunan Gudang dan Kantor
5. NIB
6. Angka Pengenal Importir (API) /Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
7. Surat keterangan domisili perusahaan untuk gudang
8. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan gudang/ sertifikat hak milik*
9. Dokumen SOP, antara lain:
a. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
b. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan
kontraknya.
c. Pengawasan Mutu
d. Pembersihan Gudang
e. Penanganan Produk tidak sesuai
f. Recall (Penarikan Produk)
10.Foto masing-masing produk yang akan diimpor dari semua sisi
11.Spesifikasi produk
12.Surat penunjukan dari produsen di negara asal dengan mencantumkan masa
berlaku (LoA)
13.Surat Pernyataan bila terjadi perubahan lokasi gudang/kantor akan melapor ke
Badan/Balai Besar/Balai POM
14.Daftar lokasi gudang di seluruh wilayah indonesia (bila hanya satu melampirkan
surat pernyataan bahwa lokasi gudang tidak ditempat lain)
Keterangan : * Pilih salah satu
- Legalitas Perusahaan (API, SIUP) diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kab/kota melalui sistem OSS (Online Single Submission)
Berapa biaya pendaftaran pangan?
Sesuai PP 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada BPOM
Pendaftaran baru pangan olahan
a. Pangan berklaim Rp. 3.000.000,-
b. Minuman beralkohol Rp. 3.000.000'-
c. Produk pangan hasil rekayasa genetik, iradiasi, atau pangan organik Rp. 3.000.000,-
d. Kategori 01.0 (produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk katagori 02.0) Rp. 750.000,-
e. Kategori 02.0 (lemak, minyak dan emulsi minyak) Rp. 300.000,-
f. Kategori 03.0 (es untuk dimakan (edible ice), termasuk sherbet dan sorbet Rp. 300.000,-
g. Kategori 04.0 (buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, dan biji bijian RP. 500.000,-
h. Kategori 05.0 (kembang gula/permen dan coklat) Rp. 500.000,-
i. Kategori 06.0 (serealia dan produk seredia yang merupakan produk turunan dari bti serealia, akar dan
umbi, kacang dan empulur (bagan dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan 4.2.21 Rp. 300.000,-
j. Kategori 07.0 (produk bakeri) Rp. 300.000,-
k. Kategori 08.0 (daging dan produk dagng, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan) Rp. 500.000,-
l. Kategori 09.0 (ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata serta amfibi dan reptil) Rp. 500.000,-
m. Kategori 10.0 (telur dan produkproduk telur) Rp. 500.000,-
n. Kategori 11.0 (pemanis, termasuk madu) Rp. 200.000,-
o. Kategori 12.0 (rempah, sup, saus, salad, dan produk protein) Rp. 200.000,-
p. Kategori 13.0 (produk pangan untuk keperluan gizi khusus) Rp. 3.000.000,-
q. Kategori 14.0 (minuman, tidak termasuk produk susu, kecuali minuman beralkohol) Rp. 300.000,-
r. Kategori 15.0 (makanan ringan siap santap) Rp. 300.000,-
s. Kategori 16.0 (pangan campuran komposit - tidak termasuk pangan dari kategori 01.0 sampai 15.0) Rp. 300.000,-
t. Bahan tarnbahan pangan Rp. 200.000,-
Apa saja SOP sarana produksi yang diperlukan?
Dokumen yang disiapkan SOP dan catatan:
a. Pemeriksaaan Kesehatan Karyawan
b. Pelatihan Karyawan
c. Pengendalian Hama, bila dengan pihak ketiga maka melampirkan kontraknya.
d. Penerimaan, Penyimpanan dan Pendistribusian
e. Pengawasan Mutu Bahan baku, selama proses dan produk jadi
f. Higiene karyawan
g. Pembersihan Ruangan
h. Sanitasi Peralatan
i. Pemberian kode produksi dan masa kadaluarsa (Koding)
j. Recall (Penarikan Pangan)
Apa saja SOP sarana distribusi pangan impor yang diperlukan?
Bagaimana pendaftaran PIRT?
Sesuai Peraturan Kepala Badan POM RI nomor PBPOM no 22 tahun 2018 tentang Pedoman pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Persyaratan SP P-IRT antara lain:
a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian SPP-IRT sesuai dengan Pedoman Pemberian SPP-IRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Bagaimana mendapatkan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Produk jadi Pangan?
Sesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.
Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).
b. dokumen teknis meliputi:
1. persetujuan pendaftaran produk pangan;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. izin pencantuman logo halal, jika mencantumkan logo halal pada label/kemasan produk; dan
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor yang ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor.
Dikecualikan dari ketentuan persyaratan sebagaimana huruf a angka 3 untuk produk pangan ekspor yang:
a. telah memiliki izin edar dari Badan POM;
b. tidak terdapat perubahan komposisi produk; dan
c. tidak terdapat penambahan klaim pada label kemasan.
Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk
Bagaimana mendapatkan Surat Keterangan (SKE) bahan baku pangan?
Sesuai PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan pasal 38-39
Surat Keterangan Ekspor Pangan berupa:
a. certificate of health; dan
b. certificate of free sale.
Persyaratan:
a. dokumen administratif meliputi:
1. surat permohonan;
2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. perjanjian kerja sama antara produsen dan eksportir; dan
4. faktur/invoice (dalam US Dollar).
b. dokumen teknis meliputi:
1. spesifikasi produk;
2. surat pernyataan perbedaan produk lokal dan ekspor;
3. hasil analisa dari laboratorium terakreditasi;
4. hasil pemeriksaan sarana produksi;
5. contoh sampel produk lokal dan ekspor (ditunjukkan pada saat pertama kali ekspor); dan
6. purchase order/invoice yang didistribusikan lokal untuk pengajuan sertifikat bebas jual/free sale.
Pengajuan melalui http://www.e-bpom.pom.go.id
Tahap 1 pengajuan akun
Tahap 2 pengajuan produk
Apa saja parameter uji untuk pendaftaran pangan?
Parameter uji produk merupakan kompilasi dari beberapa aturan berikut ini:
1. Per BPOM nomor 5 tahun 2018 tentang Batas maksimum cemaran logam berat dalam pangan olahan
2. Perka BPOM No 13 Tahun 2019 tentang Batas Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan
3. PerKa BPOM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan
4. Per BPOM Nomor 8 Tahun 2018 Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan (aflatoxin, dll)
Catt: Pengujian mikrobiologi untuk registrasi hanya untuk bakteri patogen saja
Bagaimana proses perizinan kosmetik produksi dalam negeri?
Acuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Tahapannya:
1. Pelaku usaha memiliki NIB, ijin usaha dan ijin komersil/opersional melalui www.oss.go.id
2. Pelaku usaha harus memenuhi komitmen di ijin operasional/komersial
2.1. Sertifikat Produksi melalui www.elic.binfar.kemkes.go.id
2.2. Sertifikat CPKB melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id atau penerapan CPKB tembusan permohonan ke BBPOM Bandung melalui email bbpombandungpsb@gmail.com
2.3. Ijin Edar dari BPOM melalui http://notifkos.pom.go.id
*Yang berhubungan dengan BPOM di tahapan sertifikat CPKB atau Penerapan CPKB dan ijin edar
* Denah bangunan harus disetujui oleh BPOM pusat
Bagaimana proses sertifikasi CPKB?
Acuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
Sertifikat CPKB melalui https://e-sertifikasi.pom.go.id. Untuk memperoleh sertifikat CPKB atau untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPKB* harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dokumen administratif meliputi:
- Surat permohonan;
- Sertifikat Produksi Kosmetika; dan
- Bukti pembayaran penerimaan Negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2 Dokumen teknis berupa dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB
Bagaimana permohonan Penerapan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)?
Permohonan Penerapan Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB)
Tahap 1. Mengajukan surat permohonan Penerapan CPKB ke Kepala Badan POM
c.q. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dengan email saranakosmetik.pom@gmail.com dengan tembusan Kepala BBPOM di Bandung dengan email bbpombandungpsb@gmail.com; dengan melampirkan:
1. Surat Permohonan
2. Nomor Induk Berusaha
3. Izin Usaha (Izin Usaha Industri)
4. Izin Komersial/Operasional
5. Surat Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik.
6. Surat Pernyataan Bersedia Diaudit
7. Peta lokasi
8. Kartu Tanda Penduduk (KTP) direksiperusahaan/ pengurus
9. Surat pernyataan direksi/ pengurus tidak terlibatdalam pelanggaran
peraturan perundang-undangan
10. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
11. Suratperjanjian kerjasama Direktur dengan penanggung jawab
teknis
12. Ijazah penanggungjawab
13. STRA untuk industri kosmetik Golongan A, STRTTK
penanggungjawab untuk industri kosmetik Golongan B.
14. Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan pabrik/fotokopi
sertifikat hak milik
15. Alur proses produksi
16. Daftar peralatan produksi
17. Daftar perlatan laboratorium
18. Dokumentasi sesuai ketentuan CPKB
Tahap 2. Pemohon mengisi form self assement melalui bit.ly/psbbandung
Bagaimana ijin edar kosmetik?
Acuan:
1. Permenkes nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
2. PerBPOM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.
Pengajuan Izin Edar Kosmetika BPOM melalui http://notifkos.pom.go.id harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Data formula kualitatif dan kuantitatif;
2. Dokumen Informasi Produk;
3. Data Pendukung Keamanan bahan kosmetik
4. Data pendukung klaim; dan/atau
5. Contoh produk jika diperlukan
6. Sertifikat CPKB yang masih berlaku sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang dinotifikasi atau rekomendasi penerapan CPKB
7. Surat penunjukkan atau persetujuan dari perusahaan pemberi lisensi yang mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika
Berapa harga notifikasi kosmetik produksi dalam negeri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BPOM, untuk notifikasi kosmetik produksi dalam negeri:
1. Persetujuan Denah Bangunan
a. Industri kosmetik golongan A Rp 500.000
b. Industri kosmetik golongan Rp B 250.000
2. Sertifikasi CPKB atau Penerapan CPKB
a. Sertifikasi CPKB Industri Besar Rp 10.000.000
b. Sertifikasi CPKB Industri Menengah Rp 5.000.000
c. Sertifikasi CPKB Indusri Kecil dan Mikro Rp 1.000.000
d. Surat Penerapan CPKB gratis
3. Jasa notifikasi kosmetika:
a. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar Negara ASEAN Rp 1.500.000
b. Notifikasi kosmetika yang diproduksi di Negara ASEAN Rp 500.000