Pranata Komputer

Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer (JFPK) ?

Pranata Komputer adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan system informasi berbasis komputer di lingkungan instansi pemerintah.

Apa perbedaan Jabatan Pranata Komputer dan Jabatan Struktural ?

  • Jabatan Pranata Komputer tidak ada batasan pangkat, sedangkan Jabatan Struktural mengenal batasan pangkat
  • Jabatan Pranata Komputer dimungkinkan dapat naik pangkat kurang dari 4 tahun apabila memenuhi persyaratan
  • Kompetensi Pranata Komputer dibutuhkan oleh semua Unit
  • Jabatan Pranata Komputer fleksibel, dimungkinkan untuk pindah jalur ke Struktural dan apabila diinginkan dimungkinkan kembali menjadi Pranata Komputer

Persyaratan

  • Surat Permohonan menjadi Pejabat Pranata Komputer
  • Surat Rekomendasi dari Atasan Langsung
  • DP3 satu tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Fotocopy SK Pengangkatan Pertama PNS dan SK kenaikan pangkat terakhir
    • Minimal golongan II/A untuk PPK Terampil
    • Minimal golongan III/A untuk PPK Ahli
  • Fotocopy ijasah pendidikan terakhir
    • Minimal SLTA / D 1 untuk PPK Terampil
    • Minimal Sarjana / D IV untuk PPK Ahli
  • Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pranata Komputer Terampil / Ahli, kecuali bagi yang memiliki ijasah pendidikan di bidang TI
  • Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)
  • Surat keterangan kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari unit organisasi Eselon I masing-masing 

Peraturan 

Dokumen Pedoman

Contoh Dokumen